KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH AL-ISTIKMAL
No :
05 / MDA / IX /2013
TENTANG
PENETAPAN
BENDAHARA MADRASAH DINIYAH AWALIYAH (MDA) AL-ISTIKMAL
KP.BABAKAN
SOMPOK DESA CIMANUK KECAMATAN CIMANUK
KEPALA
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH ( MDA) AL-ISTIKMAL.
Menimbang : a. Bahwa demikian tertibnya administrasi
keuangan,oprasional pelaksanaan wajib belajar
Madrasah Diniyah Awaliyah agar
berjalan lancar,maka di pandang perlu mengangkat
Bendahara.
b. Bahwa Nama
yang tercantum dalam diktum pertama keputusan ini di pandang
cakap untuk melaksanakan tugas sebagai Bendahara rutin /Penerimaan/Pemegang kas
Keuangan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Istikmal Kp. Babakan Sompok
Desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kab Pandeglang. Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang SistemPendidikan Nasional.
2. Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3 . Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Luar Sekolah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang peran serta Masyarakat dalam
Pendidikan Nasional.
5. Keputusan
Mentri Agama RI Nomor
18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi
dan Kerja Departemen Agama,yang di ubah dan di sempurnakan terakhir dengan
keputusan Mentri Agama RI Nomor 1 Tahun 2001;
6. Peraturan
Mentri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang
Nomor 27Tahun2007,tentang Wajib
BelajarMadrasah
Diniyah di Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah
Kabupaten Pandeglang Tahun
2007 ).
8. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten
Pandeglang ( PERBUP )tentang Juklak Juknis
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Nomor 01 Tahun 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Diniyah (MDA)
Al-Istikmal Kp.Babakan Sompok Desa
Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang
Pertama : Terhitung Sejak Tanggal ditetapkan Surat
Keputusan ini Menetapkan :
Nama
: IMA TURYANI
Tempat,Tanggal Lahir : Pandeglang,01 Juli 1982
Alamat
: Kp. Sompok Rt
007 / 04 Desa Batubantar
Kecamatan
Cimanuk Kabupaten Pandeglang.
Sebagai Bendahara Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Istikmal
Kp.Babakan
SompokDesa Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.
Kedua : Yang bersangkutan diberikan tugas dan
tanggung jawab penuh untuk mengelola
keuangan,menerima/mengeluarkan/memegang kas keuangan Bendahara
Madrasah
Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Istikmal sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku;
Ketiga : Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan di ubah
dan diPerbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Keempat : ASLI
Surat Keputusan ini
di sampaikan kepada
yang bersangkutan untuk
di
laksanakansebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Cimanuk
Pada
Tanggal : 01 September 2013
Kepala Sekolah
Ratu Ai Su’adah
S.Pd.I
No comments:
Post a Comment