KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH AL-ISTIKMAL
No :
04 / MDA / IV /2013
TENTANG
PENETAPAN
GURU MADRASAH DINIYAH AWALIYAH (MDA) AL-ISTIKMAL
KP.BABAKAN
SOMPOK DESA CIMANUK KECAMATAN CIMANUK
KEPALA
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH ( MDA) AL-ISTIKMAL.
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar
Mengajar,dipandang perlu menetapkan
Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Istikmal Kp. Babakan Sompok Desa
Cimanuk
Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang,sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Bahwa Nama
yang tercantum dalam diktum pertama keputusan ini di pandang
cakap dan
memenuhi
syarat untuk di tetapkan menjadi guru Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
Al-Istikmal Kp. Babakan Sompok Desa Cimanuk
Kecamatan Cimanuk Kab Pandeglang.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang SistemPendidikan Nasional.
2. Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
3 . Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Luar Sekolah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional.
5. Keputusan
Mentri Agama RI Nomor
18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Kerja
Departemen Agama,yang di ubah dan di sempurnakan terakhir dengan
keputusan Mentri
Agama RI Nomor 1 Tahun 2001;
6. Peraturan
Mentri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang
Nomor 27Tahun2007,tentang Wajib BelajarMadrasah
Diniyah di Kabupaten Pandeglang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 ).
8. Peraturan Kepala Daerah Kabupaten
Pandeglang ( PERBUP )tentang Juklak Juknis Madrasah
Diniyah Awaliyah (MDA) Nomor 01 Tahun 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Kepala Madrasah Diniyah (MDA) Al-Istikmal Kp.Babakan Sompok Desa Cimanuk
Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang
Pertama : Terhitung Sejak Tanggal ditetapkan Surat
Keputusan ini Menetapkan :
Nama
: Ust. DADANG SOMANTRI
Tempat,Tanggal Lahir : Pandeglang,07 Nopember 1973
Alamat
: Kp. Sompok Rt
008 / 04 Desa Batubantar
Kecamatan Cimanuk
Kabupaten Pandeglang.
Sebagai Guru Madrasah
Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Istikmal
Kp.Babakan Sompok Desa
Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten
Pandeglang.
Kedua : Yang bersangkutan diberikan tugas dan
tanggung jawab penuh untuk melaksanakan kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku;
Ketiga : Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan di ubah dan di
Perbaiki apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini.
Keempat : ASLI
Surat Keputusan ini
di sampaikan kepada
yang bersangkutan untuk
di laksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Cimanuk
Pada
Tanggal : 01 April 2013
Kepala Sekolah
Ratu Ai Su’adah
S.Pd.I
Diktum : Tidak menuntut menjadi Pegawai Negri Sipil
DAN JANGAN LUPA KLIK IKLAN NYA